PLN menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi berbeda dengan pelanggan subsidi. Simak artikel ini untuk mengetahui daftar tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi terbaru.
PLN menetapkan tarif listrik per kWh atau kilowatt hour. Artinya, tarif dibebankan ke pelanggan untuk pemakaian per kilowatt setiap jamnya.
PLN melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. PLN membagi tarif listrik per kWh untuk keperluan rumah tangga, keperluan bisnis, kantor pemerintah, dan penerangan jalan umum. Selain itu, tarif listrik juga dilihat berdasarkan daya yang dimiliki.
Berikut ini merupakan daftar tarif listrik per kWh per Oktober-Desember 2023.
Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga
Rumah tangga kecil (R-1/TR), daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.352 Rumah tangga kecil (R-1/TR), daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
Rumah tangga kecil (R-1/TR), daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
Rumah tangga menengah (R-2/TR), daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
Bisnis menengah (B-2/TR), daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70
Kantor pemerintah sedang (P-1/TR), daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53
Penerangan jalan umum (P-3/TR), daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
Untuk dapat menikmati layanan listrik pastikan kamu selalu membayar tagihan tepat waktu dan membeli token listrik.
Tagihan listrik dan token listrik bisa dibeli melalui aplikasi Klikoo atau agen Klikoo. Klikoo merupakan aplikasi PPOB yang cocok digunakan untuk agen karena menawarkan harga termurah.