Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan setiap bulan. Simak artikel ini untuk mengetahui ketentuan bayar BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Pembayaran iuran bulanan diatur oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menetapkan iuran yang dibayarkan tiap bulannya berdasarkan sejumlah ketentuan. Berikut ketentuan bayar BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Cepat
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang masuk dalam daftar PBI tidak perlu membayar iuran karena iuran dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, BUMN, BUMD, dan swasta membayar BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja dibagi menjadi 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayarkan oleh peserta.
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Cepat
3. Iuran untuk Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah
Iuran ini diperuntukkan untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua pekerja penerima upah. Besaran iuran adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. BPJS Kesehatan ini dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran peserta bukan pekerja
Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut:
5. Iuran bagi Veteran
Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Itulah ketentuan bayar BPJS Kesehatan.
Cek dan bayar BPJS Kesehatan bisa dilakukan di aplikasi atau agen Klikoo. Klikoo merupakan aplikasi PPOB yang menyediakan berbagai pembayaran tagihan dan produk digital.
Klikoo dibuat khusus untuk agen maupun perorangan yang ingin menjalankan bisnis PPOB. Download aplikasi Klikoo di sini.
Simak juga tips dan informasi lainnya di Blog Klikoo.
BPJS Kesehatan adalah badan yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia. Pembayaran iuran bulanan diatur oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menetapkan iuran yang dibayarkan tiap bulannya berdasarkan sejumlah ketentuan. Berikut ketentuan bayar BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Cepat
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang masuk dalam daftar PBI tidak perlu membayar iuran karena iuran dibayarkan oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, BUMN, BUMD, dan swasta membayar BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja dibagi menjadi 4% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayarkan oleh peserta.
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Cepat
3. Iuran untuk Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah
Iuran ini diperuntukkan untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua pekerja penerima upah. Besaran iuran adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. BPJS Kesehatan ini dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran peserta bukan pekerja
Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut:
- Rp35.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III ditambahkan dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000.
- Rp100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
5. Iuran bagi Veteran
Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Itulah ketentuan bayar BPJS Kesehatan.
Cek dan bayar BPJS Kesehatan bisa dilakukan di aplikasi atau agen Klikoo. Klikoo merupakan aplikasi PPOB yang menyediakan berbagai pembayaran tagihan dan produk digital.
Klikoo dibuat khusus untuk agen maupun perorangan yang ingin menjalankan bisnis PPOB. Download aplikasi Klikoo di sini.
Simak juga tips dan informasi lainnya di Blog Klikoo.