Blog

Bolehkah Berkurban secara Online? Ini Hukum Kurban Online

Community
Hari Raya Idul Adha akan segera tiba. Umat Islam memperingati Hari Raya ini dengan naik haji dan berkurban. Di era internet ini, kurban juga dapat dilakukan secara online.

Nah, bolehkah berkurban secara online? Apa hukum kurban online? Simak artikel ini untuk mengetahui hukum kurban secara online.

Secara harfiah, kurban atau qurban memiliki arti hewan sembelihan. Sedangkan secara istilah, kurban adalah menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Hari Raya Idul Adha yakni 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Hukum Berkurban

Terdapat dua pendapat mengenai hukum melaksanakan kurban. Pertama, hukum berkurban adalah sunah muakkad yang berarti sangat dianjurkan untuk dilakukan terutama bagi yang mampu. Sunah muakkad tidak bersifat wajib, tetapi mendapatkan pahala jika dikerjakan.

Landasan hukum ini sesuai dengan sejumlah hadis nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah.

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).

Selain itu, ada pula ulama yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib karena terdapat di dalam Al-qurán yakni surat Al-Kautsar ayat 2.

"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS Al-Kautsar: 2).

Baca Juga: Cara Menjadi Agen PPOB Resmi, Nggak Pake Ribet

Hukum Berkurban Online

Sementara itu, hukum berkurban secara online adalah diperbolehkan. MUI menyatakan bahwa kurban online diperbolehkan. Ibadah kurban tetap dinilai sah saat dilakukan secara online. Melakukan kurban secara online termasuk dalam konsep wakalah atau perwakilan dalam membayar kurban.

Konsep wakalah dapat diartikan sebagai mengutus orang lain, wali atau lembaga untuk melaksanakan keperluan kurban. Wali atau lembaga tersebut akan membelikan hewan kurban, menyembelihnya, dan membagikan hewan kurban itu kepada orang lain.

Konsep Wakalah ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.10 DSN-MUI/IV/2000. MUI juga menyatakan bahwa kurban boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan sesuai dengan Fatwa MUI No 36 Tahun 2020.

Berkurban secara online merupakan pilihan yang praktis agar tidak perlu kesulitan mencari hewan kurban sendiri. Kamu dapat mencari wali atau lembaga yang tepat agar uang kurbanmu tidak disalahgunakan.

Salah satunya adalah melalui aplikasi Klikoo yang bekerja sama dengan Rumah Zakat. Kamu bisa berkurban melalui agen Klikoo. Agen Klikoo juga dapat menawarkan kepada pelanggan untuk berkurban melalui Klikoo dan Rumah Zakat. Yuk, berkurban sekarang di Klikoo.


Sumber:
  1. https://www.rumahzakat.org/id/hukum-kurban-dan-syaratnya
  2. https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/07/Fatwa-MUI-Nomor-36-Tahun-2020-Tentang-Shalat-Idul-Adha-dan-Penyembelihan-Kurban-Saat-Wabah-Covid-19.pdf