Blog

Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Online?

Pada bulan Ramadan begini, orang-orang umumnya sudah berencana untuk membayar zakat. Tetapi, beberapa orang masih ragu untuk dapat membayarnya secara online.

Kamu mungkin ragu untuk membayarnya secara digital, karena khawatir akan keamanan dan privasi data pribadimu. Apalagi ketika membayarnya, kamu perlu memasukkan informasi seperti nomor rekening bank, dan sebagainya. Tak heran kamu khawatir datamu disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Nah, pada masa kini, banyak lembaga zakat yang sekarang telah menggunakan sistem online untuk menerima pembayaran zakatnya lho. Mereka menggunakan teknologi keamanan yang mutakhir supaya data pribadi muzakki-nya terlindungi.

Maka, jika kamu ragu untuk membayar melalui internet, yang perlu kamu lakukan ialah memeriksa teknologi keamanan dari lembaga pengumpul zakat yang menyediakan sistem pembayaran online tersebut.

Hukum Zakat Online menurut NU Online

Zakat yang dibayarkan secara online memang memudahkan umat muslim untuk membayar zakat. Namun, ada beberapa syarat agar pembayaran zakat online ini sah.

  • Zakat harus dibayarkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Contohnya, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum hari Idul Fitri.
  • Zakat harus disampaikan kepada seluruh 8 mustahiq zakat, tidak hanya sebagian di antaranya saja.
  • Provider online harus mengetahui nama dari muzakki yang diwakilinya, dan memberitahu nama-nama tersebut kepada lembaga amil zakat.
  • Meskipun dibayar secara elektronik, zakat tetap harus diserahkan dalam bentuk tunai.
  • Zakat harus disalurkan dalam wilayah tempat penyetor zakat itu tinggal, bukan diberikan pada provider yang berbeda wilayah dengan penyetornya.

Apakah Zakat Harus Ada Ijab Qabul?

Kamu mungkin ragu untuk membayar zakat secara online karena kamu tidak mengucapkan apapun (termasuk ijab qabul) kepada orang yang menerima zakatmu. Sebenarnya, syarat sah untuk zakat itu tidak memasukkan ijab qabul lho. Artinya, jika kamu membayar zakat tanpa mengucapkan sepatah kata pun, itu tetap dianggap sah.

Namun, tentu saja, meskipun tanpa ijab qabul, kamu harus memastikan bahwa kamu telah memenuhi persyaratan zakat fitrah itu sendiri.

Nah, sekarang bagaimana jika kamu ingin membayar zakat fitrah secara online? Yuk, lihat caranya di sini: Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Offline dan Online