Blog

Apakah Jasa Pengiriman Uang Termasuk Riba? Ini Jawabannya

PPOB
Banyak orang beranggapan usaha atau jasa pengiriman uang termasuk dalam riba. Apakah benar demikian? Simak artikel ini untuk mengetahui jawaban apakah jasa pengiriman uang termasuk riba.

Jasa pengiriman uang adalah usaha yang dilakukan dengan membantu mengirimkan uang seseorang kepada orang lain. Uang dikirimkan melalui perantara seperti bank atau aplikasi. Pelanggan membayarkan biaya jasa

Sedangkan riba adalah nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat melakukan pelunasan.

Baca juga: Langkah Mudah Jadi Agen Jasa Transfer Uang yang Untung Besar

Nah, apakah jasa pengiriman uang termasuk riba?

Jasa pengiriman uang tidak termasuk dalam riba.

Berdasarkan penjelasan Konsultasi Syariah mengenai hukum transfer uang, dijelaskan bahwa memanfaatkan sebuah jasa untuk mengirim dana adalah dibolehkan dalam Islam. Jasa tersebut termasuk dengan memanfaatkan jasa dari bank konvensional.

Riba terjadi dalam transaksi meminjam uang saat uang dikembalikan dengan kelebihan. Kelebihan itulah yang disebut riba.

Baca juga: Mengenal Potensi Bisnis Jasa Kirim Uang

Sedangkan jasa transfer uang tidak termasuk riba.

Oleh karena itu, kamu dapat menjalani jasa transfer uang sesuai dengan kaidah Islam.

Salah satu cara untuk menjalani jasa transfer uang adalah dengan menggunakan aplikasi Klikoo.

Klikoo merupakan aplikasi PPOB yang menyediakan berbagai produk digital dengan harga termurah sehingga meningkatkan pendapatan.

Donwload aplikasi Klikoo di sini.

Itulah penjelasan mengenai jasa pengiriman uang dan riba. Simak juga tips dan informasi lainnya di Blog Klikoo.