Banyak orang beranggapan usaha atau jasa pengiriman uang termasuk dalam riba. Apakah benar demikian? Simak artikel ini untuk mengetahui jawaban apakah jasa pengiriman uang termasuk riba.
Jasa pengiriman uang adalah usaha yang dilakukan dengan membantu mengirimkan uang seseorang kepada orang lain. Uang dikirimkan melalui perantara seperti bank atau aplikasi. Pelanggan membayarkan biaya jasa
Sedangkan riba adalah nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat melakukan pelunasan.
Berdasarkan penjelasan Konsultasi Syariah mengenai hukum transfer uang, dijelaskan bahwa memanfaatkan sebuah jasa untuk mengirim dana adalah dibolehkan dalam Islam. Jasa tersebut termasuk dengan memanfaatkan jasa dari bank konvensional.
Riba terjadi dalam transaksi meminjam uang saat uang dikembalikan dengan kelebihan. Kelebihan itulah yang disebut riba.